1. MAKSUD DAN TUJUAN
★ INSTALASI LISTRIK DAPAT
DIOPERASIKAN DENGAN BAIK
★ TERJAMIN KESELAMATAN
MANUSIA
★ TERJAMIN KEAMANAN
INSTALASI LISTRIK BESERTA
PERLENGKAPAN
★ TERJAMIN KEAMANAN GEDUNG
SERTA ISINYA TERHADAP
KEBAKARAN
★ TERJAMIN PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN
★ TERCAPAI TUJUAN DARI
PENCAHAYAAN.
2. KETENTUAN UMUM
UNTUK MENCAPAI KONDISI DIATAS,
HARUS DIPENUHI KETENTUAN
UMUM BERIKUT :
► ADANYA RENCANA INSTALASI
YANG TELAH DISETUJUI (9.2.2).
► INSTALASI LISTRIK HARUS
DIRANCANG DI PASANG DAN
DIPELIHARA UNTUK MENCEGAH
KEBAKARAN (9.4.1)
► PERLATAN DAN PERLENGKAPAN
HARUS :
► MEMENUHI KETENTUAN
STANDAR (2.2.1.1)
► SESUAI PENGGUNAAN, SESUAI
KEMAMPUAN BEBAN
(2.2.1;2.4;9.4.2)
► INSTALASI, HARUS DILENGKAPI
PROTEKSI ;
► PROTEKSI DARI KEJUT LISTRIK
► PROTEKSI DARI EFEK TERMAL
► PROTEKSI DARI ARUS LEBIH
► PROTEKSI DARI TEGANGAN
LEBIH.
► INSTALASI BARU/PERUBAHAN
HARUS DIPE-RIKSA, DIUJI, DICOBA
SEBELUM DI OPERASIKAN.
► PERENCANAAN PEMASANG DAN
PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK
HARUS MEMILIKI IZIN, DENGAN
TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN.
3. KETENTUAN UMUM PERALATAN
DAN PEMASANGANNYA
a. KETENTUAN PERALATAN
◊ PERLENGKAPAN LISTRIK HARUS
TIDAK BERBAHAYA, TAHAN
KERUSAKAN MEKANIK DAN
KIMIAWI
◊ SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DILENGKAPI SEKRUP DAN
TERMINAL UNTUK PEMBUMIAN
◊ PENANDAAN SESUAI SNI
b. KETENTUAN PEMASANGAN
PEMASANGAN HARUS
MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN
PELAYANAN, PEMERIKSAAN DAN
PEMELIHARAAN.
º PEMASANGAN TIDAK
MENYEBABKAN BAHAN MUDAH
TERBAKAR MENYALA.
º SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DIBUMIKAN
º GAGANG PELAYANAN DARI
LOGAM TIDAK BOLEH
BERTEGANGAN
º PENGENDALIAN PERALATAN
HARUS MELALUI SAKELAR
º SAKELAR MOTOR / MESIN HARUS
SEDEKAT MUNGKIN.
4. KETENTUAN UMUM KABEL DAN
PEMASANGANNYA
A. KETENTUAN KABEL INSTALASI
♠ MEMENUHI SYARAT SESUAI
PENGGUNAANNYA,
♠ MEMILIKI TANDA-TANDA YANG
JELAS
♠ TIDAK CACAT / RUSAK
♠ JENIS KABEL MENURUT PUIL
▪ KABEL INSTALASI DALAM
GEDUNG, WARNA SELUBUNG
PUTIH / ABU-ABU
▪ KABEL TANAH TEGANGAN 600 –
1000 WARNA SELUBUNG HITAM
▪ KABEL UDARA TEGANGAN
600-1000 V WARNA SELUBUNG
HITAM.
▪ KABEL TEGANGAN MENENGAH /
TINGGI DIATAS 1000 V WARNA
SELUBUNG MERAH.
♠ UKURAN HARUS SESUAI BEBAN
♠WARNA INTI KABEL SESUAI PUIL
▪ WARNA BIRU UNTUK
PENGHANTAR NETRAL
▪ WARNA LORENG UNTUK
PENGHANTAR PEMBUMIAN
▪ WARNA MERAH UNTUK FASE R
▪ WARNA KUNING UNTUK FASE S
▪ WARNA HITAM UNTUK FASE T
B. KABEL FLEKSIBEL
▀ PENGGUNAAN TERBATAS
▀ SESUAI MAKSUD
PENGGUNAANNYA
▀ TIDAK BOLEH SEBAGAI
PENGAWATAN TETAP
▀ HANYA DALAM SATU
KEPANJANGAN YANG UTUH
(7.11.1.9)-(7.11.1.12), (5.2.1.4)
▀ MEMILIKI KUAT HANTAR ARUS
(KHA) YANG SESUAI (5.2.1.6)
▀ PADA KONDISI TERTENTU
MEMILIKI PENGIKAT (5.2.1.7)
▀ KABEL LAMPU TIDAK BOLEH
KURANG DARI 0,5 MM2
C. PEMBEBANAN KABEL
◊ PEMBEBANAN TIDAK BOLEH
MELEBIHI KHA
◊ PERHATIKAN SUHU KELILING DAN
SUHU KABEL
◊ KABEL DENGAN ISOLASI XLPE
MEMILIKI SUHU PENGHANTAR
LEBIH TINGGI
◊ BILA SUHU KELILING MELEBIHI
NORMAL HARUS DILAKUKAN
KOREKSI TERHADAP KHA
D. ARMATUR PENERANGAN
FITTING LAMPU, ROSET (5.3)
1. PROTEKSI
◊ PADA WAKTU PEMASANGAN
PENGGANTIAN LAMPU ATAU
LAMPU TERPASANG AMAN DARI
KEMUNGKINAN SENTUHAN
(5.3.1.1)
◊ JIKA DIHUBUNGKAN PADA
JARINGAN DENGAN PENGHANTAR
NETRAL YANG DIBUMIKAN,
SELUBUNG ULIR FITING LAMPU
HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN
PENGHANTAR NETRAL (2.5.1.2)
(5.3.1.3)
◊ UNTUK TEGANGAN KEBUMI
DIATAS 300 VOLT ARMATUR
PENERANGAN HARUS TERISOLASI
DARI PENGGANTUNG DAN
PENGUKUHNYA, KECUALI
PERLENGKAPAN DIBUMIKAN
DENGAN BAIK (5.3.1.7)
2. PEMBUMIAN
◊ PADA SISTEM PERKAWATAN
DENGAN PIPA LOGAM YANG
DIBUMIKAN ARMATUR
PENERANGAN DARI LOGAM YANG
TERHUBUNG PADA KOTAK
SAMBUNG HARUS DIBUMIKAN.
(5.3.2.1)
◊ PADA TEGANGAN KERJA DIATAS
50 VOLT SEMUA BAGIAN DARI
ARMATUR, TRAFO, SELUNGKUP
DARI LOGAM HARUS DIBUMIKAN
(3.3.1.2) (5.3.2.2.1)
◊ BAGIAN LOGAM YANG TERBUKA
HARUS DIBUMIKAN (3.3.1.2)
(5.3.2.2.1)
3. PERSYARATAN DALAM KEADAAN
KHUSUS
◊ PEMASANGAN ARMATUR
PENERANGAN DITEMPAT LEMBAB,
BASAH SANGAT PANAS, KOROSI
HARUS DARI BAHAN YANG
MEMENUHI SYARAT (5.3.3.1)
◊ BAGIAN LUAR FITING LAMPU
DIRUANG BERDEBU, LEMBAB,
SANGAT PANAS, BERISI BAHAN
MUDAH TERBAKAR KOROSI HARUS
DARI BAHAN PORSELEN ATAU
YANG SEDERAJAT. DEMIKIAN JUGA
BILA TEGANGAN LEBIH DARI 300
V. (5.3.3.2.1)
◊ PENYIMPANGAN DI
PERKENANKAN JIKA FITING LAMPU
DIPASANG DILUAR JANGKAUAN
DAN BAGIAN LOGAM YANG TIDAK
BERTEGANGAN DIBUMIKAN,
KECUALI UNTUK RUANG
MENGANDUNG KOROSI (5.3.3.2.1)
◊ ARMATUR PENERANGAN DIDEKAT
BAHAN MUDAH TERBAKAR HARUS
DI BUAT, DIPASANG ATAU
DILINDUNGI SEDEMIKIAN RUPA
SEHINGGA BAGIAN YANG BERSUHU
LEBIH 90 0C TIDAK BERHUBUNGAN
DENGAN BAHAN YANG MUDAH
TERBAKAR (5.3.3.3.1)
◊ ARMATUR KEDAP DEBU, UNTUK
RUANG BERDEBU. (5.3.3.3.2)
◊ ARMATUR KEDAP GAS, UNTUK
RUANG MENGANDUNG GAS
(5.3.3.3.2)
4. SYARAT KOTAK SAMBUNG DAN
KAP ARMATUR (5.3.4)
◊ SETIAP ARMATUR ARUS MEMILIKI
CUKUP RUANG SEHINGGA KABEL
DENGAN TERMINAL PENGHUBUNG
DAPAT DIPASANG DENGAN BAIK
(5.3.4.1) (5.3.4.2)
◊ BAGIAN DINDING ATAU LANGIT-
LANGIT YANG MUDAH TERBAKAR
DALAM PEMASANGAN ARMATUR
HARUS DIPASANG PENYEKAT YANG
TIDAK DAPAT TERBAKAR (5.3.4.3)
5. PENUNJANG ARMATUR (5.3.5)
PEMASANGAN ARMATUR DENGAN
BERAT DAN UKURAN TERTENTU
HARUS DIPASANG PENUNJANG
YANG KUAT (5.3.5.1) (5.3.5.2)
6. PERKAWATAN ARMATUR (5.3.6)
◊ UKURAN KAWAT/KABEL
MINIMUM 0,75 MM2, BEBAS DARI
GAYA TARIK DAN KERUSAKAN
MEKANIK, BEBAS PENGARUH SUHU
YANG BERLEBIHAN (5.3.6.1.1)
◊ DALAM ARMATUR PENERANGAN
DENGAN TEGANGAN 300 V, TIDAK
BOLEH ADA PERCABANGAN
★ INSTALASI LISTRIK DAPAT
DIOPERASIKAN DENGAN BAIK
★ TERJAMIN KESELAMATAN
MANUSIA
★ TERJAMIN KEAMANAN
INSTALASI LISTRIK BESERTA
PERLENGKAPAN
★ TERJAMIN KEAMANAN GEDUNG
SERTA ISINYA TERHADAP
KEBAKARAN
★ TERJAMIN PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN
★ TERCAPAI TUJUAN DARI
PENCAHAYAAN.
2. KETENTUAN UMUM
UNTUK MENCAPAI KONDISI DIATAS,
HARUS DIPENUHI KETENTUAN
UMUM BERIKUT :
► ADANYA RENCANA INSTALASI
YANG TELAH DISETUJUI (9.2.2).
► INSTALASI LISTRIK HARUS
DIRANCANG DI PASANG DAN
DIPELIHARA UNTUK MENCEGAH
KEBAKARAN (9.4.1)
► PERLATAN DAN PERLENGKAPAN
HARUS :
► MEMENUHI KETENTUAN
STANDAR (2.2.1.1)
► SESUAI PENGGUNAAN, SESUAI
KEMAMPUAN BEBAN
(2.2.1;2.4;9.4.2)
► INSTALASI, HARUS DILENGKAPI
PROTEKSI ;
► PROTEKSI DARI KEJUT LISTRIK
► PROTEKSI DARI EFEK TERMAL
► PROTEKSI DARI ARUS LEBIH
► PROTEKSI DARI TEGANGAN
LEBIH.
► INSTALASI BARU/PERUBAHAN
HARUS DIPE-RIKSA, DIUJI, DICOBA
SEBELUM DI OPERASIKAN.
► PERENCANAAN PEMASANG DAN
PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK
HARUS MEMILIKI IZIN, DENGAN
TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN.
3. KETENTUAN UMUM PERALATAN
DAN PEMASANGANNYA
a. KETENTUAN PERALATAN
◊ PERLENGKAPAN LISTRIK HARUS
TIDAK BERBAHAYA, TAHAN
KERUSAKAN MEKANIK DAN
KIMIAWI
◊ SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DILENGKAPI SEKRUP DAN
TERMINAL UNTUK PEMBUMIAN
◊ PENANDAAN SESUAI SNI
b. KETENTUAN PEMASANGAN
PEMASANGAN HARUS
MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN
PELAYANAN, PEMERIKSAAN DAN
PEMELIHARAAN.
º PEMASANGAN TIDAK
MENYEBABKAN BAHAN MUDAH
TERBAKAR MENYALA.
º SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DIBUMIKAN
º GAGANG PELAYANAN DARI
LOGAM TIDAK BOLEH
BERTEGANGAN
º PENGENDALIAN PERALATAN
HARUS MELALUI SAKELAR
º SAKELAR MOTOR / MESIN HARUS
SEDEKAT MUNGKIN.
4. KETENTUAN UMUM KABEL DAN
PEMASANGANNYA
A. KETENTUAN KABEL INSTALASI
♠ MEMENUHI SYARAT SESUAI
PENGGUNAANNYA,
♠ MEMILIKI TANDA-TANDA YANG
JELAS
♠ TIDAK CACAT / RUSAK
♠ JENIS KABEL MENURUT PUIL
▪ KABEL INSTALASI DALAM
GEDUNG, WARNA SELUBUNG
PUTIH / ABU-ABU
▪ KABEL TANAH TEGANGAN 600 –
1000 WARNA SELUBUNG HITAM
▪ KABEL UDARA TEGANGAN
600-1000 V WARNA SELUBUNG
HITAM.
▪ KABEL TEGANGAN MENENGAH /
TINGGI DIATAS 1000 V WARNA
SELUBUNG MERAH.
♠ UKURAN HARUS SESUAI BEBAN
♠WARNA INTI KABEL SESUAI PUIL
▪ WARNA BIRU UNTUK
PENGHANTAR NETRAL
▪ WARNA LORENG UNTUK
PENGHANTAR PEMBUMIAN
▪ WARNA MERAH UNTUK FASE R
▪ WARNA KUNING UNTUK FASE S
▪ WARNA HITAM UNTUK FASE T
B. KABEL FLEKSIBEL
▀ PENGGUNAAN TERBATAS
▀ SESUAI MAKSUD
PENGGUNAANNYA
▀ TIDAK BOLEH SEBAGAI
PENGAWATAN TETAP
▀ HANYA DALAM SATU
KEPANJANGAN YANG UTUH
(7.11.1.9)-(7.11.1.12), (5.2.1.4)
▀ MEMILIKI KUAT HANTAR ARUS
(KHA) YANG SESUAI (5.2.1.6)
▀ PADA KONDISI TERTENTU
MEMILIKI PENGIKAT (5.2.1.7)
▀ KABEL LAMPU TIDAK BOLEH
KURANG DARI 0,5 MM2
C. PEMBEBANAN KABEL
◊ PEMBEBANAN TIDAK BOLEH
MELEBIHI KHA
◊ PERHATIKAN SUHU KELILING DAN
SUHU KABEL
◊ KABEL DENGAN ISOLASI XLPE
MEMILIKI SUHU PENGHANTAR
LEBIH TINGGI
◊ BILA SUHU KELILING MELEBIHI
NORMAL HARUS DILAKUKAN
KOREKSI TERHADAP KHA
D. ARMATUR PENERANGAN
FITTING LAMPU, ROSET (5.3)
1. PROTEKSI
◊ PADA WAKTU PEMASANGAN
PENGGANTIAN LAMPU ATAU
LAMPU TERPASANG AMAN DARI
KEMUNGKINAN SENTUHAN
(5.3.1.1)
◊ JIKA DIHUBUNGKAN PADA
JARINGAN DENGAN PENGHANTAR
NETRAL YANG DIBUMIKAN,
SELUBUNG ULIR FITING LAMPU
HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN
PENGHANTAR NETRAL (2.5.1.2)
(5.3.1.3)
◊ UNTUK TEGANGAN KEBUMI
DIATAS 300 VOLT ARMATUR
PENERANGAN HARUS TERISOLASI
DARI PENGGANTUNG DAN
PENGUKUHNYA, KECUALI
PERLENGKAPAN DIBUMIKAN
DENGAN BAIK (5.3.1.7)
2. PEMBUMIAN
◊ PADA SISTEM PERKAWATAN
DENGAN PIPA LOGAM YANG
DIBUMIKAN ARMATUR
PENERANGAN DARI LOGAM YANG
TERHUBUNG PADA KOTAK
SAMBUNG HARUS DIBUMIKAN.
(5.3.2.1)
◊ PADA TEGANGAN KERJA DIATAS
50 VOLT SEMUA BAGIAN DARI
ARMATUR, TRAFO, SELUNGKUP
DARI LOGAM HARUS DIBUMIKAN
(3.3.1.2) (5.3.2.2.1)
◊ BAGIAN LOGAM YANG TERBUKA
HARUS DIBUMIKAN (3.3.1.2)
(5.3.2.2.1)
3. PERSYARATAN DALAM KEADAAN
KHUSUS
◊ PEMASANGAN ARMATUR
PENERANGAN DITEMPAT LEMBAB,
BASAH SANGAT PANAS, KOROSI
HARUS DARI BAHAN YANG
MEMENUHI SYARAT (5.3.3.1)
◊ BAGIAN LUAR FITING LAMPU
DIRUANG BERDEBU, LEMBAB,
SANGAT PANAS, BERISI BAHAN
MUDAH TERBAKAR KOROSI HARUS
DARI BAHAN PORSELEN ATAU
YANG SEDERAJAT. DEMIKIAN JUGA
BILA TEGANGAN LEBIH DARI 300
V. (5.3.3.2.1)
◊ PENYIMPANGAN DI
PERKENANKAN JIKA FITING LAMPU
DIPASANG DILUAR JANGKAUAN
DAN BAGIAN LOGAM YANG TIDAK
BERTEGANGAN DIBUMIKAN,
KECUALI UNTUK RUANG
MENGANDUNG KOROSI (5.3.3.2.1)
◊ ARMATUR PENERANGAN DIDEKAT
BAHAN MUDAH TERBAKAR HARUS
DI BUAT, DIPASANG ATAU
DILINDUNGI SEDEMIKIAN RUPA
SEHINGGA BAGIAN YANG BERSUHU
LEBIH 90 0C TIDAK BERHUBUNGAN
DENGAN BAHAN YANG MUDAH
TERBAKAR (5.3.3.3.1)
◊ ARMATUR KEDAP DEBU, UNTUK
RUANG BERDEBU. (5.3.3.3.2)
◊ ARMATUR KEDAP GAS, UNTUK
RUANG MENGANDUNG GAS
(5.3.3.3.2)
4. SYARAT KOTAK SAMBUNG DAN
KAP ARMATUR (5.3.4)
◊ SETIAP ARMATUR ARUS MEMILIKI
CUKUP RUANG SEHINGGA KABEL
DENGAN TERMINAL PENGHUBUNG
DAPAT DIPASANG DENGAN BAIK
(5.3.4.1) (5.3.4.2)
◊ BAGIAN DINDING ATAU LANGIT-
LANGIT YANG MUDAH TERBAKAR
DALAM PEMASANGAN ARMATUR
HARUS DIPASANG PENYEKAT YANG
TIDAK DAPAT TERBAKAR (5.3.4.3)
5. PENUNJANG ARMATUR (5.3.5)
PEMASANGAN ARMATUR DENGAN
BERAT DAN UKURAN TERTENTU
HARUS DIPASANG PENUNJANG
YANG KUAT (5.3.5.1) (5.3.5.2)
6. PERKAWATAN ARMATUR (5.3.6)
◊ UKURAN KAWAT/KABEL
MINIMUM 0,75 MM2, BEBAS DARI
GAYA TARIK DAN KERUSAKAN
MEKANIK, BEBAS PENGARUH SUHU
YANG BERLEBIHAN (5.3.6.1.1)
◊ DALAM ARMATUR PENERANGAN
DENGAN TEGANGAN 300 V, TIDAK
BOLEH ADA PERCABANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar